Friday 25 December 2015

Bahaya Laten Pencabulan Anak



 
Gambar : Ilustrasi kekerasan pada anak
sumber : www.pontianakpost.com
Oleh : Faisal Riza
* Dimuat di koran Pontianak Post pada:  Sabtu, tanggal 26 Desember 2015.

Belum lama terdengar berita tentang kasus pencabulan anak di Pontianak dengan  korban berjumah kurang lebih 15 anak, baru – baru ini kita dikejutkan dengan 2 kasus serupa di kabupaten Sanggau Kalimantan Barat ( Pontianak post, 12 Desember 2015 ). Hal ini sungguh sangat miris, mengingat kasus pencabulan anak begitu meningkat di provinsi Kalimantan Barat. Dan yang sangat memprihatinkan, pelaku kejahatan pencabulan di Sanggau adalah orang tua kandungnya sendiri. Orang tua yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung bagi anak-anaknya, justru menjadi penghancur masa depan anaknya. Kasus yang sama juga marak terjadi di kabupaten Sambas, Kubu Raya dan bahkan kasus di Kabupaten Ketapang melibatkan oknum kepala sekolah.

Para pelaku kejahatan itu rata – rata adalah orang terdekat yang setiap hari sering bertemu dengan para korban, seperti saudara yang masih ada hubungan darah, tetangga rumah, teman bermain, bahkan seorang guru pun kadang tega melakukan perbuatan keji itu. Mereka memanfaatkan waktu luang, ketika kondisi sedang sepi, atau di saat orang tua korban sedang sibuk dengan aktifitasnya. Rata – rata para korban yang masih anak – anak itu diiming-imingi dengan uang, makanan kecil, atau bahkan dengan ancaman untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya.
Kasus ini sangatlah rumit karena berkaitan dengan sikap mental psikologis para pelaku, dan  biasanya merupakan efek mata rantai dari pelaku yang juga pernah menjadi korban kasus serupa. Perlu kita ketahui, bahwa kejahatan pencabulan merupakan suatu penyakit jiwa dan harus disembuhkan. Selain karena faktor kejiwaan, faktor teknologi juga bisa menyebabkan orang berprilaku menyimpang, dan mengarah pada kriminalitas. Adanya penyalahgunaan media sosial dan mudahnya masyarakat mengakses situs porno, menyebabkan pelaku pencabulan dengan leluasa melampiaskan aksi bejatnya ke anak – anak yang tidak berdosa. Terkadang, para korban sendiri juga menjadi pemicunya. faktor pola atau gaya hidup anak-anak sekarang, terhadap lingkungan di sekitarnya mempengaruhi munculnya aksi kejahatan ini. Kurangnya pengawasan dari orang tua dan tidak diaturnya jam bermain anak, sehingga menyebabkan anak bebas bermain ke luar rumah. Pakaian yang serba minim juga menjadi faktor timbulnya keinginan para pelaku pencabulan untuk melakukan aksinya.
Peran keluarga menjadi sangat penting dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan anggota keluarga. Kepala keluarga harus menjadi tauladan terutama tentang pendidikan seks kepada anggota keluarganya. Sekolah juga mempunyai peran penting dalam membina anak didiknya tentang bahaya kejahatan pencabulan anak. Sekolah bersama pemerintah bisa bekerjasama melakukan penyuluhan dan seminar tentang pendidikan seks. Pemerintah, melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada di bawah naungan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) bisa memaksimalkan dalam perlindungan terhadap anak. P2TP2A tidak hanya sebatas penanganan korban saja tetapi juga sebagai pusat informasi dan pemberdayaan perempuan serta anak di kabupaten atau kota se-Kalimantan Barat.
Pemerintah sebagai pengayom masyarakat hendaknya intensif dalam memberantas kejahatan pencabulan anak. Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002, yakni tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak akan dihukum dengan sangat berat. Pada Pasal 88 menjelaskan, bahwa hukuman bagi pelaku pencabulan akan dikenai sanksi penjara yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar. Sedangkan apabila pelakunya dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. Misalnya, apabila pelaku pencabulan adalah orang tuanya sendiri dan hakim memutuskan untuk menghukum 15 tahun penjara, maka lama kurungan akan ditambah 1/3 dari 15 tahun penjara.
Anak – anak adalah generasi penerus bangsa. Nasib bangsa Indonesia 20 tahun ke depan ditentukan oleh anak – anak zaman sekarang. Kita sebagai generasi tua hendaknya selalu senantiasa membimbingnya agar selalu siap menghadapi segala situasi yang kemungkinan bisa terjadi. Jangan sampai kejahatan pencabulan terhadap anak terjadi lagi di sekitar kita. Kasus yang terjadi di kabupaten Sanggau tempo hari menjadi peringatan bagi kita selaku orang tua hendaknya selalu waspada. Sudah saatnya kita selalu mawas diri, jangan sampai keluarga kita menjadi korban berikutnya. Pemerintah harus tegas dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pencabulan. Semua elemen masyarakat harus bersatu padu memberantas pemicu terjadinya kejahatan seksual, seperti pemblokiran situs porno, sosialisasi akan bahaya pornografi, menghimbau kepada masyarakat untuk berpakaian yang tertutup dan sopan, serta meningkatkan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.  Selamatkan masa depan mereka sekarang juga.

*)Wiraswasta, blogger dan traveller

2 comments:

  1. ROYALQQ.POKER jalan menuju kemenangan...
    Daftar > Main > dan Buktikan sediri...

    ReplyDelete